Mario Dandy Satriyo Sampaikan Permintaan Maaf Usai Aniaya David Anak Petinggi Ansor

Mario Dandy Satriyo Sampaikan Permintaan Maaf Usai Aniaya David Anak Petinggi Ansor Kredit Foto: Istimewa

Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo disebut sudah menyampaikan permintaan maaf kepada korban yang kini koma dirawat di Rumah Sakit.

Pengacara Mario, Dolfie Rompas mengatakan kliennya sudah meminta maaf akan tetapi terkendala dengan statusnya yang kini sebagai tersangka dan dipenjara.

"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tapi selalu disarankan orang tua, wajarlah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban," ujar Dolfie kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Adapun Dolfie hari ini dipanggil penyidik terkait perkara kliennya. Dia menyebut ada pemeriksaan lanjutan.

"Ada pemeriksaan tambahan, belum ada (gelar perkara)," kata Dolfie.

Sebelumnya, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas menganiaya David pada Senin (20/2) malam di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan.

Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, berinisial A (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy Bantah Biarkan David Dianiaya hingga Koma

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat jumpa pers.

Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali.

Penganiayaan keji itu dilakukan ketika David dalam posisi push up. Shane Lukas diketahui mencontohkan sikap tobat, atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh korban.

Baca Juga: Pola Asuh Mario Dandy Disoroti, KPAI: Kerap Pamerkan Harta Ayahnya Akibat Haus Penghargaan

Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini