Nggak Terima David Dianiaya, SMA Pangudi Luhur Desak Mario Dandy Dihukum Tegas!

Nggak Terima David Dianiaya, SMA Pangudi Luhur Desak Mario Dandy Dihukum Tegas! Kredit Foto: Twitter/Yaqut

Pihak SMA Pangudi Luhur buka suara terkait kasus yang menimpa siswanya yakni Crystalino David Ozora alias David yang menjadi korban penganiayaan.

SMA Pangudi Luhur mengecam keras kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo tersebut.

Diketahui, David yang merupakan siswa kelas X SMA Pangudi Luhur menjadi korban penganiayaan Mario hingga koma pada Senin lalu di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

"Kami sangat kecewa dan mengecam tindakan kekerasan terhadap anak yang telah dialami oleh Crystalino David Ozora serta turut mendoakan untuk kesembuhannya," ujar Kepala SMA Pengudi Luhur Agustinus Mulyono melalui keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (25/2/2023).

Agustinus berharap kasus yang menimpa peserta didiknya itu segera tuntas dan pelaku dapat dihukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menuntut adanya proses hukum yang tegas dan adil sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy Bantah Biarkan David Dianiaya hingga Koma

Sebelumnya, pelaku Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Mario dijerat pasal berlapis yakni PasalĀ 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarĀ Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Rabu lalu.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover