Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai kembalinya Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ke institusi Polri karena masa hukuman yang kurang dari lima tahun, tidak ada dasar hukumnya.
Hal tersebut disampaikan Bambang untuk menanggapi pernyataan eks Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi yang mengatakan Bharada E bisa kembali ke Polri sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, apabila ancaman hukumannya dibawah lima tahu atau vonis tiga, maka tak bisa di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Alasan Bharada E hanya mendapat hukuman satu tahun enam bulan itu bisa kembali aktif itu tak ada dasar hukumnya,” ujar Bambang dilansir Antara, Minggu (26/2/2023).
Ia mengatakan rekomendasi PTDH untuk anggota yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun dan divonis lebih tiga tahun yang sudah berketetapan itu hanya ada dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam Perkap 14/2011 sudah tidak berlaku sejak diterbitkannya Perpol 7/2022. Dalam perpol tersebut tak ada yang mengatakan secara eksplisit bahwa seorang personel kepolisian hanya bisa direkomendasikan PTDH bagi yang melakukan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun dan juga divonis inkrah.
"Pak Ito Sumardi mungkin belum baca peraturannya," ujar Bambang.
Bambang malah mempertanyakan peraturan mana yang digunakan Polri sebagai dasar mengembalikan Richard sebagai anggota Polri aktif, padahal Bharada E mendapat ancaman hukuman lebih dari empat tahun.
Menurutnya, yang ada hanya pertimbangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang Bambang sendiri pun tak tahu dasar hukum mana yang dijadikan pertimbangan.
“Pasal mana dari Perpol 7/2022 yang menjadi dasar peraturan agar personel pelanggar pidana bisa aktif kembali jadi anggota Polri?” tanya Bambang.
Bambang menilai, jika dasar aturan yang dipakai Polri, Perkap Nomor 14/2011 yang sudah tidak berlaku sejak keluarnya Perpol Nomor 7/2022, semua terpidana obstruction of justice bisa maju menjadi polisi lagi seperti Bharada E.
Bambang juga mengingatkan, Perkap 14 Tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi sejak diganti dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dalam Perpol Nomor 7/2022 pada Pasal 113.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.