Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel membeberkan salah satu hal memberatkan dalam vonis 3 tahun penjara Hendra Kurniawan yakni tidak adanya rasa penyesalan. Selain itu, Hendra berbelit-belit sewaktu menyampaikan keterangan dalam persidangan.
"Terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profseional," ujar Hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Satu Lagi Anak Buah Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara!
Hakim Suhel turut membacakan hak meringankan dalam vonis 3 tahun Hendra. Dalam hal ini, Majelis Hakim menilai Hendra belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," jelas Hakim Suhel.
Baca Juga: Alamak! Diduga Ada yang Nge-Backing Tersangka Mario Dandy, Anggota DPR: Saya Tahulah...
Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.