Richard Eliezer Resmi Dieksekusi ke Lapas Salemba!

Richard Eliezer Resmi Dieksekusi ke Lapas Salemba! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bharada Richard Eliezer resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyebut Richard resmi dipenjara ke Lapas Salemba menyusul dirinya terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menjelaskan, eksekusi badan terhadap Bharada Rihcard dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Nomor Print-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.

Baca Juga: Mobil Mewah Rafael Bapak Mario Dandy Berjejer Bak Showroom, Gus Umar Minta KPK Segera Periksa!

“Eksekusi terhadap terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dilakukan setelah putusan PN Jaksel dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketut dalam siaran pers, Senin (27/2).

Dalam putusan tersebut, PN Jaksel menetapkan Bharada Richard sebagai terpidana yang harus menjalankan pidana selama 1 tahun 6 bulan karena melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada Richard, adalah terpidana pelanggaran Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Usai dilakukan registrasi terhadap terpidana Richard Eliezer dan serangkaian tahapan, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan,” begitu terang Ketut.

Baca Juga: Beda dengan Amien Rais Cs, PAN Tegas Tolak Politik Identitas: Kami Mengusung Politik Fleksibilitas!

Putusan hukum terhadap Richard, inkrah pada Rabu (22/2). Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), maupun Richard selaku terdakwa tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang sudah dijatuhkan.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover