Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, dijatuhi vonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofrinasyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, mengaku kecewa dan meyayangkan vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih berat daripada Richard Eliezer (Bharada E) yang menjadi eksekutror terhadap Brigadir J.
"Ya kami dari penasihat hukum ya sangat disayangkan, kok bisa dua tahun, bisa tiga tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya saja satu tahun enam bulan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Menurut Ragahdo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hanya mengikuti perintah dari atasannya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Kedua kliennya itu sama sekali tidak mengetahui mengenai rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J saat itu.
"Di sini kan Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui skenario itu sekitar satu bulan selanjutnya yaitu sekitar Agustus 2022," jelasnya.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.