Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas mengatakan bahwa pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David mesti diproses hukum, termasuk AG (15) yang merupakan pacar dari Mario Dandy.
"Silakan saja kalau memang ada keterlibatan siapapun itu harus diproses hukum. Jadi nggak hanya (Mario) klien saya," kata Dolfie kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
"Kalau memang ada pihak lain di situ yang memang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," sambungnya.
Meski begitu, keputusan menetapkan tersangka itu sepenuhnya menjadi wewenang penyidik dan berharap penyidik dapat mengusut tuntas kasus ini hingga terang.
Baca Juga: Alamak! Diduga Ada yang Nge-Backing Tersangka Mario Dandy, Anggota DPR: Saya Tahulah...
Baca Juga: Kuatkan Keluarga Pengurus GP Ansor, Ketum PBNU Jenguk David: Insya Allah akan Ada Pahalanya Sendiri...
"Yang penting kan di sini proses hukum harus tuntas harus benar-benar terang benderang. Siapapun yang terlibat harus layak ditetapkan statusnya. Tapi itu kewenangan polisi, saya nggak punya kewenangan," katanya.