Kronologi Agnes vs Polisi, Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Diduga Memiliki Kenyataan

Kronologi Agnes vs Polisi, Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Diduga Memiliki Kenyataan Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio terhadap David rupanya memiliki kejanggalan.

Ini setelah adanya perbedaan kronologi peristiwa kekerasan versi kesaksian pacar Dandy, AG, dengan pernyataan kepolisian.

Sebelumnya, Mario Dandy menghajar David secara brutal hingga terkapar tak berdaya di Kompleks Green Permata, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023). Akibatnya, David mengalami koma selama berhari-hari.

Sementara itu, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian sendiri telah memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian penganiayaan itu. Namun nyatanya, kronologi itu berbeda dari kesaksian AG, sehingga menimbulkan kejanggalan.

Berikut merupakan perbedaan kronologi versi AG dan polisi di kasus Mario Dandy.

Kronologi versi polisi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus penganiayaan berawal saat Dandy menerima kabar bahwa AG selaku kekasihnya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David. Kabar itu sendiri kemudian langsung dikonfirmasikan Mario Dandy ke AG langsung pada Jumat, 17 Februari 2023.

Baca Juga: Begini Respon Keluarga David Soal Permintaan Maaf dari Ayah Mario Dandy: Kita Sih Belum...

Setelah mendapatkan konfirmasi dari AG, Mario Dandy kemudian menghubungi temannya, Shane Lukas, untuk meminta saran pada Senin, 20 Februari 2023. Di sinilah Shane menyarankan agar temannya itu memberikan pelajaran kepada David.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini