Pacar Mario Dandy, Agnes Gracia berencana meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setelah sejumlah pihak mendesak kepolisian segera mentersangkakan anak 15 tahun ini dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Agnes Gracia diduga menjadi provokator dalam kasus ini sehingga Mario Dandy tersulut emosi dan menganiaya David hingga koma.
Terkait rencana permintaan perlindungan tersebut, KPAI mengaku mereka terbuka kepada seluruh anak Indonesia yang meminta perlindungan, namun demikian lembaga ini tidak bisa memberi pembelaan kepada anak yang dinyatakan bersalah dalam sebuah kasus.
“Kami terbuka bagi siapapun untuk memohonkan dalam hal ini pengawasan ya yang dilakukan oleh KPAI. Tapi sekali lagi justru berdasarkan basis pengawasan ini kami melihat ketika anak salah ya tetap salah,” ujar Komisioner KPAI Ai Martayati kepada wartawan Selasa (28/2/2023).
Martayati mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa menerima permintaan perlindungan dari Agnes Gracia, hal ini disebabkan status yang bersangkutan dalam kasus ini kemungkinan masih bisa berubah, dari saksi bisa menjadi tersangka, untuk itu KPAI harus menunggu keputusan terakhir dari pihak kepolisian terkait status Agnes.
“Ketika anak melakukan tindakan pidana dan itu dinyatakan sebagai anak yang misalnya nih dari saksi kemudian menjadi pelaku itu juga sesuatu yang tidak menutup kemungkinan. Jadi bagi kami proses polisi dulu yang memang harus clear menetapkan bagaimana situasi anak ini,” tuturnya.
Baca Juga: Apa Arti Musyrik? Penjelasannya ada disini!
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah mengatakan permohonan perlindungan kepada KPAI hanya akal-akalan pihak Agnes untuk menimbulkan kesan kepada publik bahwa yang bersangkutan memang tak punya kaitan apapun dalam kasus penganiayaan ini.
“Hal ini kemungkinan besar bisa saja menjadi strategi ya untuk kemudian mengatakan bahwa ya dirinya ini orang yang butuh perlindungan. Dengan kata lain kalau butuh perlindungan, bukanlah pelaku. Secara tidak langsung efeknya ke sana,” ujar Hery Firmansyah.
Hery Firmansyah menegaskan, KPAI harus menolak permohonan tersebut selama status Agnes dalam perkara ini belum diputuskan pihak kepolisian.
“Menurut saya agak kurang tepat ketika ke KPAI misalnya, karena ya ini kan posisinya dia kan belum tahu apakah dia sebagai korban, sebagai saksi atau apa. Sudah dilempar bola panasnya ke KPAI,” tuntasnya.