Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat kepada tersangka kasus penganiayaan David.
Mahfud mengusulkan para tersangka dijerat Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman berat, menurutnya, untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Polisi Jangan Main-main dalam Kasus Penganiayaan David
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355 (KUHP)," ujar Mahfud usai menjenguk David di RS Mayapada, Selasa (28/2/2023).
Sejauh ini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David. Mereka adalah Mario dan temannya bernama Shane Lukas Rotua (19).
Baca Juga: Apa Arti Musyrik? Penjelasannya ada disini!
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.