Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemui kejanggalan transaksi yang dilakukan eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi bukti awal dugaan tindak pidana korupsi. KPK besok menjadwalkan klarifikasi harta Rafael.
"Bisa saja (jadi bukti awal) dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwatadi Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Meski demikian, Alex menegaskan, Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK tidak bisa dijadikan acuan tunggal. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, apabila yang bersangkutan bisa membuktikan keabsahan transaksi tersebut, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Polisi Jangan Main-main dalam Kasus Penganiayaan David
Baca Juga: Apa Arti Musyrik? Penjelasannya ada disini!
"Kemudian kita klarifikasi, kalau yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayannya itu menjadi indikasi atau red flags terjadinya suatu penyimpangan, dalam hal ini korupsi," ujarnya.
Terkait hal itu, pihak KPK telah menjadwalkan klarifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3). KPK memastikan yang bersangkutan telah menerima surat undangan dari KPK, namun belum menerima konfirmasi apakah yang bersangkutan akan memenuhi undangan tersebut.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.