Polda Metro Jaya buka suara terkait permintaan Menko Polhukam Mahfud MD yang mendesak Mario Dandy Satriyo dijerat pasal berlapis dengan hukuman berat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya menerima masukan tersebut.
Namun, dirinya belum bisa memastikan berapa lama Mario Dandy akan dihukum atas perbuatannya menganiaya David hingga koma.
“Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Menurut dia, dalam proses penyidikan ini akan melewati sejumlah tahapan seperti gelar perkara.
“Artinya apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses. Kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut. Di antaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari alat bukti, dan keterangan ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi yang berat kepada tersangka kasus penganiayaan David.
Mahfud mengusulkan para tersangka dijerat Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman berat, menurutnya, untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355 (KUHP)," ujar Mahfud usai menjenguk David di RS Mayapada, Selasa (28/2).