Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali bikin geger jagat maya di tengah hebohnya kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Kasus kekerasan kali ini menyasar enam anak di bawah umur, mereka disiksa sambil dipaksa menenggak minuman keras, yang mengakibatkan dua diantaranya meninggal dunia, dan empat lainnya kritis. Pelaku penganiayaan adalah Alfonso Dominiq Borang, yang diduga putra dari seorang anggota polisi.
Peristiwa ini terjadi di Makassar dan saat ini sedang viral di media sosial setelah kasus ini dibongkar seorang netizen pengguna twitter dengan nama akun @jaesahiy_.
“2 Pelajar di Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Sulawesi Selatan tewas ketika disiksa dan dipaksa oleh temannya untuk minum minuman keras, dan 4 Pelajar lainnya saat ini masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit. lokasi kejadian terjadi di kost-kostan,” tulis @jaesahiy_ dilansir Populis.id Rabu (1/3/2023).
Warganet ini mengaku kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib namun tak digubris polisi karena berbagai alasan.
“tetapi dari kasus tersebut pihak kepolisian tidak menggubris tersangka dikarenakan orang tua tersangka adalah salah satu anggota polisi. dan ini informasi mengenai pelakunya. saat ini ig pelaku diprivat,” tulisnya sambil menyertakan akun instagram pelaku.
Terpisah, Kapolsek Biringkanaya AKP Andi Alimuddin, membenarkan kejadian tersebut, namun dia mengatakan para pelajar itu tewas karena pesta miras. Keduanya berinisial AA (15) dan MRP (17).
“Kapolsek Biringkanaya, AKP Andi Alimuddin menyebutkan dua pelajar yang meninggal dunia usai pesta miras oplosan itu adalah AA (15) dan MRP (17). Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tak tertolong,” tulisnya lagi.
Semua anak yang terlibat dalam pesta miras di indekos yang berlokasi di Jalan Sanrangan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.
Setelah dilakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jerigen alkohol dengan kadar 96%, botol minuman soda, dan botol anggur merah.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, salah satu tersangka memukul korban di bagian pelipis hingga mengakibatkan luka lebam di kepala