Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dendy Satriyo saat menganiaya David bukan milik Rafael Alun Trisambodo.
Kepastian itu didapat KPK setelah menelusuri STNK dan BPKB Rubicon tersebut yang ternyata atas nama kakak Rafael.
Menanggapi hal itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menganggap KPK terlalu prematur dalam menyimpulkan kepemilikan Rubicon tersebut.
Padahal, menurutnya, KPK baru sekali memeriksa Rafael Alun Trisambodo. "Terlalu prematur menyimpulkan, baru sekali dilakukan klarifikasi," tandas Yudi dikutip dari akun Twitternya, Kamis (2/3/2023).
Yudi mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya saat menjadi penyidik KPK, banyak aset koruptor yang disita tetapi atas nama orang lain.
"Ingat kepemilikan tidak harus formil ada namanya di BPKB/STNK bisa saja atas nama orang lain, pengalaman saya nyita aset ya kebanyakan atas nama orang lain namun secara sah milik tersangka," terangnya.
Lebih lanjut dia meminta agar KPK memperdalam terlebih dahulu soal kepemilikan Rubicon tersebut. Baru menyimpulkannya, apakah milik Rafael Alun atau bukan.