Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.
Putusan PN Jakpus ini untuk mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan perdata ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember lalu dengan nomorĀ register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima yang tidak lolos verifikasi peserta Pemilu merasa dirugikan oleh KPU.
Partai besutan Agus Jabo itu menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi.
Akibat hal itu, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: Gaya Hidup Pejabat Pajak Mewah, Jokowi Murka: Beri Instruksi Khusus Buat Sri Mulyani!
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).
Berikut putusan lengkapnya:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Dalam poin lima, hakim memerintahkan tahapan pemilu diulang dari awal sejak putusan diucapkan, yaitu 2 Maret 2023 hari ini. Artinya, 2 tahun 4 bulan dan 7 hari dari hari ini adalah 9 Juli 2025.