Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.
"Kita banding," tegas Ketua KPU RI Hasyim Asyari dikutip dari detik.com, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini untuk mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan perdata ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember lalu dengan nomorĀ register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Tok! PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Partai Prima yang tidak lolos verifikasi peserta Pemilu merasa dirugikan oleh KPU.
Partai besutan Agus Jabo itu menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi.
Akibat hal itu, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Gaya Hidup Pejabat Pajak Mewah, Jokowi Murka: Beri Instruksi Khusus Buat Sri Mulyani!
Oleh karena itu, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada Kamis (2/3).