Sudah Divonis 20 Tahun Bui, Masih Ada yang Bilang Putri Candrawathi Terima Hukuman Mati, Simak Fakta Ini!

Sudah Divonis 20 Tahun Bui, Masih Ada yang Bilang Putri Candrawathi Terima Hukuman Mati, Simak Fakta Ini! Kredit Foto: Tvonenews.com/Julio Trisaputra

Video terkait terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi beredar di media sosial melalui sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 1 Maret 2023. 

Sampul dan judul video seolah mengeklaim bahwa Putri Candrawathi divonis hukuman mati karena ikut serta membunuh Brigadir J. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Penyebab Institusi Polri Hancur, Sekarang Agnes, Pacar Mario Dandy Jadi Penyebab Kemenkeu Hancur?

"PC IKUT DIVONIS MAT1 SUDAH IKUT SERTA BUNUH BRIGADIR J," tulis kanal tersebut pada sampul video. 

"PERSEKONGKOLAH JAHAT PUTRI C DAN SAMBO BERUJUNG PETAKA," demikian bunyi judul video terkait. 

Kemudian dilakukan penelusuran terhadap klaim terkait untuk cek fakta, tidak benar Putri Candrawathi divonis hukuman mati atas pembunuhan Brigadir J. 

Menurut pemberitaan Populis.idMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri atas keterlibatannya dalam kasus Brigadir J. 

Baca Juga: Viral! Sosok Agnes, Pacar Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Disamakan dengan Putri Candrawathi: Kasus Sambo Jilid 2

Baca Juga: Apa Arti Musyrik? Penjelasannya ada disini!

Majelis Hakim menyatakan bahwa istri Ferdy Sambo itu terbukti melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). 

Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan klaim Putri Candrawathi divonis hukuman mati adalah tidak benar. Faktanya, Putri telah divonis 20 tahun penjara. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover