Video terkait terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi beredar di media sosial melalui sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 1 Maret 2023.
Sampul dan judul video seolah mengeklaim bahwa Putri Candrawathi divonis hukuman mati karena ikut serta membunuh Brigadir J.
"PC IKUT DIVONIS MAT1 SUDAH IKUT SERTA BUNUH BRIGADIR J," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"PERSEKONGKOLAH JAHAT PUTRI C DAN SAMBO BERUJUNG PETAKA," demikian bunyi judul video terkait.
Kemudian dilakukan penelusuran terhadap klaim terkait untuk cek fakta, tidak benar Putri Candrawathi divonis hukuman mati atas pembunuhan Brigadir J.
Menurut pemberitaan Populis.id, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri atas keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.
Baca Juga: Apa Arti Musyrik? Penjelasannya ada disini!
Majelis Hakim menyatakan bahwa istri Ferdy Sambo itu terbukti melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan klaim Putri Candrawathi divonis hukuman mati adalah tidak benar. Faktanya, Putri telah divonis 20 tahun penjara.