Video mencatut tersangka kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo beredar di media sosial lewat sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 1 Maret 2023.
Sampul dan judul video seolah mengeklaim bahwa Mario terancam hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana.
"DISERET PAKSA APARAT MARIO DANDY TERANCAM HUKUMAN MATI GEGARA INI," tulis kanal tersebut pada sampul video.
"GEGER SORE INI || MARIO DANDY ANAK PEJABAT PAJAK T£RANC4M HVKUM4N M4T! KARNA P3MBVNUHAN B£RENC4NA," demikian bunyi judul video terkait.
Setelah dilakukan penelusuran terhadap klaim terkait untuk cek fakta, tidak benar Mario terancam hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana.
Seperti diberitakan Populis.id, polisi menjerat Mario dengan Pasal 351 KUHP Ayat (1) tentang penganiayaan oleh anak dengan pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
Baca Juga: Apa Arti Musyrik? Penjelasannya ada disini!
Kekinian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan agar Mario dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur pidana penganiayaan berat dengan hukuman mulai dari 8 - 15 tahun.
Dengan demikian, video dengan klaim Mario terancam hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana adalah tidak benar. Faktanya, polisi menjerat Mario dengan pasal penganiayaan oleh anak dengan pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.