PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Yusril Ketum PBB: Majelis Hakim Keliru!

PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Yusril Ketum PBB: Majelis Hakim Keliru! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Majelis Hakim keliru dalam mengambil keputusan.

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Yusril berpendapat, gugatan yang dilayangkan Partai Prima merupakan gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

Baca Juga: Tok! PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Baca Juga: Apa Arti Musyrik? Penjelasannya ada disini!

Menurutnya, dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat yakni Partai Prima dan tergugat yakni KPU dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, jika sekiranya ada.

"Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain," tutur Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Ia menegaskan, putusan PN Jakpus tersebut tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau 'erga omnes'. Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA yang sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Nggak Terima: Bakal Banding!

"Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, jika majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Lebih Tinggi Dari Anies, Padahal Belum Keliling Indonesia: Kok Bisa?

"Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN," ujarnya.

Ia pun menilai, seharusnya majelis hakim harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima.

"Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tdk bewenang mengadili perkara tersebut," pungkasnya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover