Heboh PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Komisi II Tegaskan Pemilu Jalan Terus!

Heboh PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Komisi II Tegaskan Pemilu Jalan Terus! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan Pemilu 2024 tidak akan ditunda. Hal ini ia sampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda pemilu.

Dia menyayangkan putusan tersebut, sebab Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur pemilu digelar setiap lima tahun sekali.

"Jadi habis dari 2019, ya, 2024. Nah, terus kalaupun kita mau menunda pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang itu ranahnya MK, bukan ranah PN," ujar Doli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Tok! PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Baca Juga: Apa Arti Musyrik? Penjelasannya ada disini!

Ia juga mempertanyakan putusan PN Jakarta Pusat, karena Partai Prima mengajukan gugatan terhadap keputusan Komisi KPU. Khususnya terkait verifikasi faktual terhadap calon partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," ujar Doli.

"Oleh karena itu, putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda," sambungnya menegaskan.

PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis Hakim menghukum KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Nggak Terima: Bakal Banding!

"Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Republika.co.id, Kamis.

Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh Prima karena merasa dirugikan oleh KPU. Prima diketahui merupakan partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat administrasi.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Yusril Ketum PBB: Majelis Hakim Keliru!

Majelis hakim juga menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU. Sehingga Majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat," tulis putusan.

Selain itu, Majelis hakim memandang putusan dari kasus ini bisa dijalankan lebih dulu. "Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)," demikian bunyi putusan itu.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini