PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril Ihza Mahendra Langsung Colek Majelis Hakim: Keliru!

PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril Ihza Mahendra Langsung Colek Majelis Hakim: Keliru! Kredit Foto: Akurat

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ikut mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu 2024. Dia mengatakan majelis hakim sudah keliru mengetok palu putusan tersebut.

Sebab gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, terang  Yusril, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada.

Baca Juga: Omongan Mario Dandy Saat Tendang Kepala David yang Sedang Sekarat Terungkap, Kata-katanya Kayak Lagi Main Bola: Free kick!!

Baca Juga: Apa Arti Musyrik? Penjelasannya ada disini!

“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes",” kata Yusril dalam keteranganya Kamis (2/3/2023). 

Yusril menegaskan, putusan PN Jakarta Pusat ini berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahakamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan David, Agnes Bakal Dapat Perlakuan Khusus Gegara Masih Bocil, Aduh.. Jadi Ingat Nenek Putri Candrawathi

Baca Juga: Identitas Pasutri Diduga Orang Tua Agnes Terbongkar, Profesinya Bikin Kaget: Power Dia Lebih Besar dari Anak Jendral, Ini Jadi Pertanyaan

“Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu,” kata Yusril.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini