Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perintah penundaan Pemilu 2024.
Hasyim mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami menunggu salinan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap perkara tersebut," ucapnya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Kendati demikian, Hasyim mengatakan pihaknya sudah mengetahui substansi putusan PN Jakpus tersebut.
Baca Juga: Tok! PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Baca Juga: Apa Arti Musyrik? Penjelasannya ada disini!
Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini untuk mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan perdata ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima yang tidak lolos verifikasi peserta Pemilu merasa dirugikan oleh KPU. Partai besutan Agus Jabo itu menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi.
Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Yusril Ketum PBB: Majelis Hakim Keliru!
Akibat hal itu, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada Kamis (2/3).