Polda Metro Jaya terus berupaya mengungkap kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy, putra dari Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak Kementerian Keuangan. Kekinian Polda Metro Jaya mengungkap kata-kata Mario saat sedang menganiaya David.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan saat menganiaya David, Mario semat meneriakan kata free kick, ketika menendang kepala korban yang sedang sekarat dan tergeletak tak berdaya di tanah.
"Di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepalanya seperti tendangan penalti itu ataupun tendangan bebas. Kemudian juga ada kata-kata 'gue nggak takut kalau anak orang mati!' Bagi penyidik di sini, dan juga kami koordinasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mensrea, niat jahat atau wujud serius perbuatan," kata Kombes Hengki kepada wartawan dilansir Populis.id Kamis (2/3/2023).
Kombes Hengki melanjutkan, dalam melakukan penganiayaan brutal itu, Mario tidak hanya menendang kepala korban, tetapi pelaku juga menendang dan menginjak beberapa bagian tubuh yang rawan yang menyebabkan David koma hingga hari ini.
"Terjadinya penganiayaan yang ini sangat-sangat memprihatinkan, sangat-sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala. Kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala, ini yang ke arah sangat-sangat vital," tuturnya.
Yang lebih membuat prihatin, Dandy cs tega melakukan semua aksi penganiayaan tersebut kendati David sudah dalam kondisi tidak berdaya pasca dua kali ditendang di bagian kepala.
"Seluruh rangkaian perbuatan ini, dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih dilakukan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala," tegas Hengki.