KPU Tegaskan Tetap Jalankan Pemilu 2024, Hasyim: Kami akan Ajukan Banding!

KPU Tegaskan Tetap Jalankan Pemilu 2024, Hasyim: Kami akan Ajukan Banding! Kredit Foto: Achmad Rizki Muazam

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait perintah penundaan Pemilu 2024.

"Kami di internal KPU sudah rapat membahas subtansi dari putusan Pengadilan Jakarta Pusat ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kami terima salinan putusannya, kita mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi," terang Hasyim dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, dia memastikan KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Tok! PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Baca Juga: Apa Arti Musyrik? Penjelasannya ada disini!

Sebab, menurutnya, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu tertuang di dalam Peraturan KPU. "Nah, putusan ini tidak menyasar pada peraturan KPU nomor 3 Tahum 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, sehingga jadwal dan tahapan masih sah memiliki kekuatan hukum mengikat," tegas Hasyim.

Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini untuk mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan perdata ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Nggak Terima: Bakal Banding!

Partai Prima yang tidak lolos verifikasi peserta Pemilu merasa dirugikan oleh KPU. Partai besutan Agus Jabo itu menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi.

Akibat hal itu, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada Kamis (2/3).

Terkait

Terpopuler

Terkini