Pacar Mario Dandy, Agnes Gracia menjadi sasaran cibiran sejumlah masyarakat pengguna media sosial setelah Polda Metro Jaya menetapkannya menjadi salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora yang adalah mantan pacarnya sendiri.
Setelah ditetapkan menjadi salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan sadis itu, maka peluang anak 15 tahun terancam dijebloskan ke penjara anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terbuka lebar.
Dengan status barunya itu, Agnes langsung menjadi bulan-bulanan dan menjadi sasaran cibiran netizen pengguna twitter. Salah satunya datang dari pengguna akun @Aiice_05.
Dia mengatakan dengan usia yang masih di bawah umur itu, seharusnya Agnes melakukan aktivitas sebagaimana anak-anak pada umumnya, bukan pacaran hingga terlibat kasus kriminal.
"Selamat Agnes. Lima belas tahunku ngapain, ya? Kayaknya ngumpulin stiker Naruto, ngisi binder kertas warna-warni, belajar nyulam, ngajarin kucing bilang makasih, nonton Doraemon, shincan, dan Franklin si kura-kura," sindir netizen tersebut dilansir Populis.id Kamis (2/3/2022).
Baca Juga: Teknologi Pendidikan Menurut Para Ahli
Sementara pengguna akun @fauzifadillah96, menyindir Agnes dengan menyebut siswi SMA Tarakanita itu telah gagal menjadi menantu Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang saat ini sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kekayaan tak wajarnya yang baru terendus setelah kasus penganiayaan David.
"Breaking News! Agnes Gagal Jadi Suami Orang Kaya, Yang Asal Kekayaannya berasal dari Papah Ditjen Pajak," tulis akun tersebut.
"Selamat stres dah Nes, emang jodoh lo sama si Dandy. Sama-sama jahanam," ketik akun @megicjar.
"Agnes hebat kamu 15 tahun udah debut jadi tersangka," cibir akun @saturn_numb.
"Mantap agnes, otw lapas anak. Btw buat yang nanya apakah 15 tahun bisa dipenjara atau tidak, jawabannya bisa ya guys. Kenapa gue bilang gitu? Karena dulu pernah PKL di salah satu lapas," komentar akun @mei_suRANI.
Hingga berita ini ditulis, pihak kuasa hukum Agnes sama sekali memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status baru terhadap klien mereka yang sebelumnya berstatus saksi tersebut.