Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus gagal paham mengadili perkara gugatan Partai Prima kepada KPU. Pasalnya apa yang digugat dengan diputus tidak relevan. Bahkan majelis yang mengadili terindikasi tidak kompeten dengan menjatuhkan putusan menunda tahapan pemilu.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan, PN tidak memiliki kewenangan mengadili perkara perdata atau perbuatan melawan hukum terkait pemilu. Sebab hal itu menjadi domain Bawaslu, PTUN dan MK, sehingga putusan yang dijatuhkan menjadi salah.
Baca Juga: Apa Arti Musyrik? Penjelasannya ada disini!
“Perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut karena bukan kompetensinya,” kata Hamdan, di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Menurut Hamdan, kendati masih terdapat mekanisme banding, putusan PN Jakpus yang potensi dijadikan dalih untuk meniupkan lagi agenda penundaan pemilu. Maka menjadi penting untuk mempertanyakan kompetensi hakim yang mengadili perkara ini.
Dia menilai permohonan yang diajukan terkait perkara ini cukup sederhana yakni meminta KPU untuk melanjutkan tahap verifikasi administrasi. Namun secara mengejutkan majelis memutus seluruh permohonan dan menghukum KPU untuk menunda pemilu.
"Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," ujar Hamdan.
Senada, pengamat politik Ray Rangkuti juga menganggap hakim gagal paham dengan gugatan perkara Partai Prima yang meminta KPU melaksanakan putusan Bawaslu untuk mengoreksi status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
Ray mempertanyakan pertimbangan hakim memutus penundaan pemilu lantaran secara ketentuan hanya KPU lembaga berwenang menunda pemilu dengan sejumlah pertimbangan seperti bencana alam, gangguan keamanan maupun gangguan lainnya.
Sekalipun begitu, Ray menilai, gugatan Partai Prima bisa dimengerti dan bisa menjadi ranah PN selama tidak mencampuri tahapan pemilu. “Putusan menunda pemilu 2 tahun sejak putusan tersebut dibacakan, tentu sangat tidak relevan,” kata Ray.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.