PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu, Mahfud MD Langsung Mencak-mencak: Sensasi Berlebihan!

PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu, Mahfud MD Langsung Mencak-mencak: Sensasi Berlebihan! Kredit Foto: Istimewa

Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan itu menurutnya sensasi berlebihan dari PN Jakpus.

"PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," ucap Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).

Dia menjelaskan, putusan PN Jakpus tersebut tidak berdasar. Sebab, Pengadilan Negeri tak berwenang untuk membuat vonis tersebut.

Baca Juga: Tok! PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Baca Juga: Apa Arti Musyrik? Penjelasannya ada disini!

Menurut Mahfud, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil Pemilu diatur tersendiri dalam hukum. Tak bisa melalui Pengadilan Negeri.

"Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," terangnya.

Eks Hakim MK ini mengatakan dalam kasus ini, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap keputusan KPU soal peserta Pemilu 2024. Padahal Partai Prima sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu RI hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi kalah.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover