PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu, Mahfud MD Langsung Mencak-mencak: Sensasi Berlebihan!

PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu, Mahfud MD Langsung Mencak-mencak: Sensasi Berlebihan! Kredit Foto: Istimewa

KPU Diperintahkan Tunda Tahapan Pemilu

PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini untuk mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan perdata ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: KPU Tegaskan Tetap Jalankan Pemilu 2024, Hasyim: Kami akan Ajukan Banding!

Partai Prima yang tidak lolos verifikasi peserta Pemilu merasa dirugikan oleh KPU. Partai besutan Agus Jabo itu menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi.

Akibat hal itu, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Yusril Ketum PBB: Majelis Hakim Keliru!

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada Kamis (2/3).

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover