Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
"Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," ujar Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono dalam keterangan persnya, Kamis (2/3/2023).
"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," tandasnya.
Lebih lanjut, Jabo menjelaskan duduk perkara hingga PN Jakpus meminta KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024.
Mulanya, Partai PRIMA mengajukan gugatan terhadap KPU karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, menurut Jabo, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat.
Baca Juga: KPU Tegaskan Tetap Jalankan Pemilu 2024, Hasyim: Kami akan Ajukan Banding!
Baca Juga: Teknologi Pendidikan Menurut Para Ahli
"PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA," terang Jabo.