Buntut Kasus Rafael Alun, KPK Usul Sanksi Pecat Bagi Pejabat Tak Jujur Isi LHKPN

Buntut Kasus Rafael Alun, KPK Usul Sanksi Pecat Bagi Pejabat Tak Jujur Isi LHKPN Kredit Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Buntut mencuatnya harta kekayaan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong DPR RI mengubah aturan perundang-undangan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

KPK meminta agar mereka diberi kewenangan untuk menentukan pejabat mana saja yang wajib melaporkan LHKPN. Termasuk pemberian sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tak jujur mengisi LHKPN.

"Jadi kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Klaim Rubicon Bukan Milik Rafael, KPK Diminta Nggak Gampang Percaya: Bisa Jadi Mobilnya Punya Dia tapi Atas Nama Orang!

Menurutnya pemberian kewenagan itu menjadi sangat penting. Sebab KPK banyak menemukan jabatan-jabatan strategis yang seharusnya menyerahkan LHKPN, namun bukan penyelenggara negara.

"Jadi ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN itu kategorinya bukan penyelenggara negara, sehingga dia gak melapor. Padahal posisinya strategis," ujar Alex.

Jika kewenangan itu dimiliki, KPK akan menentukan jabatan-jabatan strategis yang harus menyerahkan LHKPN, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pejabat yang tidak patuh.

Baca Juga: Partai PRIMA Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Baca Juga: Apa Arti Musyrik? Penjelasannya ada disini!

Alex menyebut, KPK akan mengatur itu dalam Peraturan Komisi atau Perkom, berikut dengan sanksinya.

"Tahun ini sudah kami perintahkan agar jadi Perkom ini, termasuk sanksi," katanya.

Bagi pejabat yang tidak patuh atau tidak jujur dalam mengisi LHKPN, bentuk sanksinya bisa berupa pemecatan atau pencopotan dari jabatan.

Baca Juga: Nggak Terima KPU Disuruh Tunda Pemilu, Mahfud MD Ajak Hasyim Asy'ari Cs Banding Putusan PN Jakpus: Lawan Habis-habisan!

"Kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan, di-nonjob dari posisi yang bersangkutan. Jadi begitu," jelas Alex.

Sementara itu, KPK kini tengah berkoordinasi dengan lembaga/kementerian mendorong aturan pemberian sanksi kepada penyelanggara negara yang tak jujur.

"Di dalamnya kami minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau enggak benar, harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," kata Alex.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover