Geger PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Yusril Ihza: Majelis Hakim Telah Keliru!

Geger PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Yusril Ihza: Majelis Hakim Telah Keliru! Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda Pemilu 2024, sangat keliru.

“Saya berpendapat, majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” ujar Yusril, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, gugatan yang disampaikan oleh Partai Prima merupakan gugatan perdata, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan juga bukan gugata yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

Ia menjelaskan, dalam gugatan perdata biasa seperti itu, sengkata yang terjai adalah antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU) dan tak menyangkut pihak lain.

“Karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau ‘erga omnes’,” ujarnya.

Baca Juga: Tok! PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Pakar Hukum Tata Negara itu juga menegaskan bahwa putusan PN Jakpus tersebut berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung. Sifat putusannya berlaku untuk semua orang (erga omnes).

Baca Juga: Agnes Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Bukan Tersangka, Gegara di Bawah Umur Dapat Perlakuan Berbeda?

“Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu,” tuturnya.

Mengenai hal itu, jika majelis hakim berpendapat gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai tersebut, tanpa mengganggu partai-partai lain ataupun mengganggu tahapan pemilu.

Terkait

Terpopuler

Terkini