Gegara Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Hakim PN Jakpus Layak Dipecat!

Gegara Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Hakim PN Jakpus Layak Dipecat! Kredit Foto: Istimewa

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Ia menilai putusan tersebut tidak profesional.

“Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan publik,” ujar Jimly ketika dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, pengadilan perdata harus bisa membatasi diri hanya untuk masalah privat saja. 

“Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU,” ungkapnya.

Baca Juga: Mario Dandy Pamer Sana-sini Pakai Harley Davidson, Eh Ternyata Motor Bodong…

Ia mengatakan jika ada sengketa terkait proses, maka yang berwenang ialah Bawaslu dan PTUN bukan pengadilan perdata.

“Kalau ada sengketa tentang hasil pemilu, maka yang berwenang adalah MK. Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkrah,” ucapnya.

Maka dari itu, Jimly menegaskan bahwa Hakim PN Jakpus tidak berwenang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Minta KPU Lawan Habis-habis Perintah PN Jakpus, Mahfud MD: Membuat Sensasi yang Berlebihan!

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Putusan tersebut disampaikan usai Partai Prima memenangkan gugatan terhadap KPU.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover