Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan Pemilu 2024.
Ia menilai, perintah PN Jakpus itu sangatlah aneh dan diluar kewajaran.
“Sebuah keputusan yang sangat ANEH dan diluar kewajaran praktek pemilu yang konstitusional,” cuitan Jhon dalam akun Twitternya dilansir Populis.id, Jumat (3/3/2023).
“Pengadilan Negeri MELANGKAHI wewenang Mahkamah Konstitusi. Padahal penyelesaian masalah verifikasi Parpol hanya boleh lewat BAWASLU dan PTUN,” lanjutnya.
Menurutnya, hal itu akan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disalahkan nantinya.
“Ujung2nya Jokowi lagi yang disalahkan nanti,” tulisnya.
Baca Juga: Gegara Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Hakim PN Jakpus Layak Dipecat!
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Putusan tersebut disampaikan usai Partai Prima memenangkan gugatan terhadap KPU.
Sebuah keputusan yang sangat ANEH dan diluar kewajaran praktek pemilu yang konstitusional
— Jhon Sitorus (@Miduk17) March 2, 2023
Pengadilan Negeri MELANGKAHI wewenang Mahkamah Konstitusi
Padahal penyelesaian masalah verifikasi Parpol hanya boleh lewat BAWASLU dan PTUN
Ujung2nya Jokowi lagi yang disalahkan nanti pic.twitter.com/X4bAgjp2d3