PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Megawati Langsung Ambil Sikap Tegas, Sejumlah Hal Penting Dibeberkan!

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Megawati Langsung Ambil Sikap Tegas, Sejumlah Hal Penting Dibeberkan! Kredit Foto: Istimewa

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima. Dalam putusannya, majelis hakim di PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda Pemilu 2024 hingga 2025.

"Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang ferhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," ujar Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menirukan arahan Megawati, Kamis (2/3/2023).

Hasto yang mengaku langsung melakukan konsultasi kepada Megawati mengatakan arahan juga terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden. Atas dasar putusan MK tersebut, Megawati menegaskan berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional.

"PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujar Hasto.

Baca Juga: Anies Baswedan Umbar Janji, Siap Lanjutkan Pembangunan Proyek IKN Jika Jadi Presiden

Hasto juga mengatakan bahwa DPP PDIP langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat dan secara garis besar menyimpulkan sejumlah hal. Pertama, berdasarkan UU Pemilu maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini