Soal Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, Jubir Anies: Nggak Usah Kaget, Cuma Ngetes Aja Itu

Soal Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, Jubir Anies: Nggak Usah Kaget, Cuma Ngetes Aja Itu Kredit Foto: Taufik Idharudin

Juru bicara Anies Baswedan, Hendri Satrio (Hensat), menilai bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan bentuk testing the water atas ide perpanjangan masa jabatan presiden.

“Masak kita kaget dengan model testing the water kayak gini. Kita sebenarnya gak perlu kaget dengan hal-hal kayak begini. Ngetes saja itu,” kata Hendri, Kamis (2/3/2023).

Diungkapnya, masih ada upaya untuk membangkitkan ide-ide penundaan pemilu. Hendri mengatakan, ia bukan meragukan hasil putusan pengadilan, namun hal-hal seperti ini, sebenarnya sudah bisa ditebak. “Kalau kemudian kita bilang testing the water, pemerintah pasti bilang kita tidak menampurti proses hukum,” kata dia.

Jika benar putusan PN Jakarta Pusat adanya penundaan Pemilu 2024, maka keputusan ada di niat KPU. “Mereka mau banding atau tidak?” ungkap Hensat. 

Jika KPU mengajukan banding, kata Hendri maka harus dikawal. Harus disiapkan bukti-bukti kuat bahwa tidak perlu penundaan pemilu itu tidak perlu.

Baca Juga: Anies Baswedan Umbar Janji, Siap Lanjutkan Pembangunan Proyek IKN Jika Jadi Presiden

“Saya kira teman-teman PRIMA (parpol baru yang mengajukan gugatan), juga kaget,” ungkapnya. Selain itu, lanjutnya, penundaan pemilu bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover