Penundaan Pemilu Santer Disuarakan PN Jakpus, MPR: Ini Cacat Hukum!

Penundaan Pemilu Santer Disuarakan PN Jakpus, MPR: Ini Cacat Hukum! Kredit Foto: Akurat

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terkait Pemilu ditunda bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini disampaikan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) dengan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan pada 8 Desembr 2022.

"Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda pemilu jelas bertentangan dengan UUD NKRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," kata Ahmad Basarah, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda Benar-benar Fatal, Hidayat Nur Wahid: Bisa Timbulkan Chaos Politik, Ancam NKRI!

Ia menilai putusan tersebut cacat hukum. Seharusnya hakim yang memutuskan perkara berpedoman kepada UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi. Selain itu, ia melihat Partai Prima keliru dalam mengajukan gugatan hukum. Seharusnya persoalan ini diselesaikan dengan UU pemilu bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.

"Seharusnya merupakan sengketa proses pemilu yang harus diproses lewat upaya hukum ke PTUN," katanya.

Baca Juga: Sadis Banget Mario Dandy, Bikin Ngeri Dengarnya: 3 Kali Tendang Kepala dan 2 Kali Injak Leher David!

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU karena ditetapkan sebagai partai berstatus tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Setelah dipelajari ternyata jenis dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibatnya, PN Jakpus memutuskan menghukum KPU untuk menunda pemilu.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover