Polda Metro Jaya menjerat tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dengan pasal Pasal 355 ayat (1), Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara lantaran melakukan penganiayaan berencana.
Pasal ini jauh lebih berat dari pasal yang dipakai menjerat Mario di awal-awal dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya Mario dijerat pasal Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
Terkait perubahan penggunaan pasal itu, Advokat LBH GP Ansor Muhammad Hamzah yang selama ini mengadvokasi keluarga David memberi apresiasi kepada pihak kepolisian, kata dia memang dari awal pihaknya sudah menduga, bahwa aksi penganiayaan sadis bikin korban koma itu memang sebuah perbuatan kriminal yang memang sudah direncanakan.
"Kami mengapresiasi penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya,” kata Muhammad Hamzah kepad wartawan Jumat (3/3/2024).
Muhammad Hamzah mengatakan perubahan pasal itu jelas bukan dilakukan secara asal-asalan, perubahan itu pasti berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik dalam mengungkap kasus ini. Baginya penerapan pasal yang jauh lebih berat kepada para pelaku penganiayaan itu sudah tetap dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Penyidik menambahkan pasal tersebut pastilah berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dari bukti-bukti yang telah diperiksa," tuturnya.