Agnes Siap-siap Dijebloskan ke Penjara Anak, KPAI: Memang Ada Anak yang Harus Ditahan!

Agnes Siap-siap Dijebloskan ke Penjara Anak, KPAI: Memang Ada Anak yang Harus Ditahan! Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait perubahan status Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora yang adalah mantan pacarnya.

Agnes kini berstatus sebagai  anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan ini setelah sebelumnya berstatus saksi. Dengan status baru tersebut, maka bocah 15 tahun ini berpeluang besar dijebloskan ke dalam penjara. 

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, anak yang terlibat peristiwa kriminal dan akhirnya berhadapan dengan hukum, tidak serta merta dijebloskan ke dalam bui, ada peraturan yang mesti dijadikan acuan untuk mempertimbangkan pelaku anak tersebut layak atau tidak di penjara. 

Baca Juga: Tarakanita Terima Surat Pengunduran Diri Agnes Setelah Jadi Pelaku Penganiayaan David : Kayak Calon Mertuanya Aja Mengundurkan Diri, Hehehe

Pertama ada jaminan orang tua untuk anak posisi aman tidak melarikan diri,  dan tidak melakukan tindakan pidana berikutnya, tidak menghilangkan alat bukti atau merusak, kemudian kooperatif (bisa diajak bekerjasama dalam pemeriksaan)," kata ujar Ai kepada wartawan Jumat (3/3/2023).

Meski ada syarat dan ketentuan untuk menahan anak yang berkonflik dengan hukum, namun kata Ai bukan berarti semua anak yang terlibat dalam kejahatan tidak ditahan, Ada beberapa pelaku kejahatan melihatkan yang memang membuat mereka ditahan, namun demikian dalam penahan itu, KPAI terus melakukan pengawasan agar yang bersangkutan tetap mendapatkan hak-hak anak.

Baca Juga: Debut Bobo di Penjara di Usia 15 Tahun, Agnes Gracia Gagal Jadi Suami Orang Kaya, yang Sumber Kekayaannya dari Papah Ditjen Pajak

Baca Juga: Identitas dan Pekerjaan Diduga Orang Tua Pacar Mario Dandy Terungkap: Power Agnes yang Lebih Besar dari Anak Jenderal Harus…

"Kan kita tidak bisa mengatakan semua proses hukum anak-anak ini tidak boleh ditahan, tapi bagaimana dengan anak yang melakukan tadi tindakan revidivis (mengulangi perbuatan), menghilangkan alat bukti, berarti ada situasi, ada anak yang harus ditahan, karena tadi ada hal-hal yang seperti (3 syarat ditahan) itu," jelasnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover