Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mengapresiasi kinerja kepolisian yang kini telah menetapkan Agnes Gracia (AG) sebagai salah satu pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak dari petinggi GP Ansor DKI Jakarta Jonathan Latumahina.
Namun, Ketua LBH GP Ansor DKI Jakarta Syamsul Sammy menilai penetapan Agnes sebagai pelaku itu belum cukup. Ia berharap agar ada hukuman setimpal yang bisa memberi keadilan bagi David yang sempat dianiaya sampai mengalami koma.
Baca Juga: Agnes Siap-siap Dijebloskan ke Penjara Anak, KPAI: Memang Ada Anak yang Harus Ditahan!
"LBH Ansor Mengapresiasi Kepolisian RI, Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya. Namun demikian, jalan masih panjang sampai keadilan untuk ananda David benar-benar ditegakkan," kata Syamsul saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Syamsul tak bicara banyak soal penetapan Agnes sebagai pelaku. Sebab, menurutnya LBH Ansor masih menangani sejumlah masalah yang harus segera diadvokasi agar mendapat keadilan.
"Tugas LBH Ansor pun tidak selesai di kasus ini saja, masih banyak lagi pencari keadilan yang harus diperjuangkan hak-haknya," ujarnya.
Seperti diketahui, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memutuskan untuk meningkatkan status Agnes sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Keputusan itu diambil dari hasil gelar perkara penyidik yang menemukan peran Agnes di dalam rangkaian kasus penganiayaan tersebut. Bahkan ada beberapa bukti yang membuat Agnes layak ditetapkan sebagai pelaku.
"Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," pungkasnya.