Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Syamsul Sammy merespon pernyataan kuasa hukum tersangka Shane Lukas, Happy SP Sihombing yang menyebut ada tindakan pelecehan kepada Agnes Gracia sebelum Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David Ozora.
Syamsul pun menantang Happy untuk membuktikan pernyataannya tersebut. Ia sama sekali tak gentar, karena Agnes sudah ditetapkan polisi sebagai salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan kepada David.
"Iya buktikan saja, toh AG sudah dinaikkan status hukumnya," kata Syamsul saat dikonfirmasi Populis.id, Jumat (3/3/2023).
Lagi pula, Syamsul menegaskan bahwa dalam kasus penganiayaan yang saat ini ditangani oleh kepolisian, David merupakan satu-satunya korban yang bahkan sempat mengalami koma.
"Yang jelas ananda David ini menjadi korban, korban penganiayaan," tukasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, mengeklaim ada tindak pelecehan seksual yang dilakukan David (17) kepada Agnes (15). Tindakan itu yang membuat kekasih Agnes, Mario Dandy Satrio (20) kesal hingga akhirnya menganiaya David secara brutal.
Happy mengatakan, sebelum penganiayaan itu terjadi, Dandy sempat menceritakan soal tindak pelecehan itu ke Shane Lukas selaku temannya. Namun, tidak ada penjelasan detail soal tindakan tersebut.
"Kalau di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Mario Dandy Satrio (20) itu ngomong gini, 'Shane ini si D mengganggu AG nih'," ujar Happy.
"Namun cerita dia (Mario) tidak eksplisit, biasa anak-anak muda kan. Kadang-kadang enggak eksplisit kalau ngomong. Sudah disetubuhi atau enggak, sudah digituin atau nggak. Pokoknya si AG ini udah diganggu sama D," sambung dia.