Tenaga Ahli Kantor Staff Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan menyebutkan bahwa tidak ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang secara rinci memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Pernyataan Ade menyusul adanya putusan PN Jakpus terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Partai Prima kepada KPU.
"Kalau kita baca, secara tekstual kan tidak ada kata penundaan ya. Penundaan pemilu secara tekstual tidak ada dalam putusan tersebut," katanya saat dihubungi Populis.id Jumat (03/03/2023).
Ia menjelaskan bahwa memang yang menjadi perdebatan adalah amar putusan angka 5. Di mana amar putusan tersebut berisi, menghukum tergugat atau KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan pelaksanaan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Inikan penafsiran publik adanya penundaan Pemilu," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa sampai sekarang proses hukum masih berjalan. Terlebih, kubu tergugat atau KPU masih mengajukan upaya hukum lagi, yakni banding.
"Nanti KPU kan banding terhadap putusan ini. Itu menjadi hak hukum yang dilakukan KPU sebagai tergugat, memang kita harus menghormati apapun bentuk putusan pengadilan itu, karena pengadilan itu sebagai lembaga independen dan mandiri," tuturnya.