Selain itu, ia juga mengkritik pihak yang baru mempersoalkan gugatan PMH KPU ke pengadilan setelah putusan keluar. Maka, ia mempertanyakan kepada KPU apakah mengajukan eksepsi yang menganggap gugatan salah alamat atau tidak.
"Kenapa ributnya itu setelah ada putusan hukum, seharusnya kalau kompetensi absolut keliru, dia bisa melakukan eksepsi dong di awal, jawaban tergugat. Itukan harus disampaikan di awal. Artinya ada ketidak cermatan yang terlihat oleh tergugat, para pihak lah," tegasnya.
"Jangan sampai ini sudah selesai haru diributin, ini yang jug tidak fair lah. Bagaimanapun proses peradilan itu harus kita hormati. Kalau ada kekeliruan harusnya dari awal," pungkasnya.