LBH Street Lawyer memprotes keras munculnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam Amar Putusan Perkara Nomor : 757/Pdt.G/2022/PM JKT Pst. Pasalnya, dalam putusan tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
Tak hanya menghentikan, angka 5 amar putusan juga meminta tahapan Pemilu dimulai dari awal. Anggota LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja menganggap putusan tersebut tidak sejalan dengan aturan yang ada.
"Pada angka 5 yang memutuskan Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari, itu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 167 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," katanya kepada Populis.id pada Jumat (03/0/2023).
Sumadi menegaskan bahwa dalam undang-undang dasar sudah jelas tertulis Pemilu hanya dapat dilakukan dengan rentan waktu 5 tahun sekali.
"Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menegaskan Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Kemudian Pasal 167 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menuliskan Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali," sambungnya.
Oleh karena itu, ia menganggap sangat wajar apabila banyak masyarakat bahkan pejabat seperti Menkopolhukam Mahfud MD yang langsung memberi kritikan. Sebab, putusan tersebut tidak berdasar hukum
"Itu tidak memiliki dasar hukum dan melanggar Konstitusi serta perwujudan nyata dari kudeta terhadap Konstitusi," terangnya.