PN Jakpus Mau Tahapan Pemilu Diulang Gegara Gugatan Partai Prima, Langsung Kena Semprot: Wujud Kudeta Konstitusi!

PN Jakpus Mau Tahapan Pemilu Diulang Gegara Gugatan Partai Prima, Langsung Kena Semprot: Wujud Kudeta Konstitusi! Kredit Foto: Akurat

LBH Street Lawyer memprotes keras munculnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam Amar Putusan Perkara Nomor : 757/Pdt.G/2022/PM JKT Pst. Pasalnya, dalam putusan tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan tahapan Pemilu yang sudah berjalan. 

Tak hanya menghentikan, angka 5 amar putusan juga meminta tahapan Pemilu dimulai dari awal. Anggota LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja menganggap putusan tersebut tidak sejalan dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Identitas dan Pekerjaan Diduga Orang Tua Pacar Mario Dandy Terungkap: Power Agnes yang Lebih Besar dari Anak Jenderal Harus…

"Pada angka 5 yang memutuskan Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari, itu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 167 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," katanya kepada Populis.id pada Jumat (03/0/2023).

Sumadi menegaskan bahwa dalam undang-undang dasar sudah jelas tertulis Pemilu hanya dapat dilakukan dengan rentan waktu 5 tahun sekali. 

"Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menegaskan Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Kemudian Pasal 167 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menuliskan Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali," sambungnya.

Baca Juga: Terungkap Sudah! Orang Tua Mario Dandy Berusaha Dekati Keluarga David Ozora, Dua Kali Datang Bawa-bawa Kuasa Hukum

Baca Juga: Tarakanita Terima Surat Pengunduran Diri Agnes Setelah Jadi Pelaku Penganiayaan David : Kayak Calon Mertuanya Aja Mengundurkan Diri, Hehehe

Oleh karena itu, ia menganggap sangat wajar apabila banyak masyarakat bahkan pejabat seperti Menkopolhukam Mahfud MD yang langsung memberi kritikan. Sebab, putusan tersebut tidak berdasar hukum

"Itu tidak memiliki dasar hukum dan melanggar Konstitusi serta perwujudan nyata dari kudeta terhadap Konstitusi," terangnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover