Isu Penundaan Pemilu Mencuat Lagi, Wapres Ma’ruf Langsung Blak-blakan, Pasang Kuping Baik-baik

Isu Penundaan Pemilu Mencuat Lagi,  Wapres Ma’ruf Langsung Blak-blakan, Pasang Kuping Baik-baik Kredit Foto: Istimewa

Untuk penghitungan suara akan dilakukan tanggal 14-15 Februari 2024. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024, penetapan hasil pemilu tanpa perselisihan hasil pemilu (PHPU) dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, sedangkan bila ada PHPU maka paling lambat tiga hari setelah putusan MK.

Kemudian, tahapan berikutnya, pengambilan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing yaitu anggota DPRD provinsi, DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024 sedangkan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Apabila pemilu berlangsung dua putaran maka pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 22 Maret 2024 sampai 25 April 2024, masa kampanye pemilu pada 2-22 Juni 2024, masa tenang 23-25 Juni 2024, pemungutan suara 26 Juni 2024, penghitungan suara 26-27 Juni 2024 dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024 sampai 20 Juli 2024.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini