Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti memperoleh legitimasi. Nanti akan ada proses, kita tunggu saja. Pemerintah juga akan bersikap nanti," kata Wapres di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima selaku penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum KPU RI selaku pihak tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif. Kita tunggu, kan sekarang KPU banding karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," ujar Wapres.
Wapres pun mempertanyakan kewenangan PN Jakpus dalam menetapkan penundaan pemilu.
"Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya. Saya kira Menkopolhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding. Karena itu, kita tunggu saja," jelasnya.
Diketahui, saat ini tahapan Pemilu 2024 telah sampai pada penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan yang berlangsung 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023. Selanjutnya akan dilakukan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan anggota DPD pada 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada 24 April 2023 sampai 25 November 2023, calon presiden dan calon wakil presiden pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.
Selanjutnya masa kampanye digelar pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari 2024 dan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
Untuk penghitungan suara akan dilakukan tanggal 14-15 Februari 2024. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024, penetapan hasil pemilu tanpa perselisihan hasil pemilu (PHPU) dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, sedangkan bila ada PHPU maka paling lambat tiga hari setelah putusan MK.
Kemudian, tahapan berikutnya, pengambilan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing yaitu anggota DPRD provinsi, DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024 sedangkan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Apabila pemilu berlangsung dua putaran maka pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 22 Maret 2024 sampai 25 April 2024, masa kampanye pemilu pada 2-22 Juni 2024, masa tenang 23-25 Juni 2024, pemungutan suara 26 Juni 2024, penghitungan suara 26-27 Juni 2024 dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024 sampai 20 Juli 2024.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.