Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengadaan dua unit mobil Jeep senilai Rp 4,7 miliar untuk kendaraan dinas Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Meski paket pengadaan Jeep untuk Heru dan Prasetyo ini dibuat secara terpisah, namun spesifikasi kendaraan yang dipesan memiliki kesamaan. Dimana, dua unit Jeep yang dipesan memiliki kapasitas silinder 4.200 CC dengan harga Rp 2,3 miliar.
Padahal dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah disebutkan, bahwa batas maksimal silinder mobil dinas untuk seorang Ketua DPRD adalah 2.700 CC.
Aturan mengenai spesifikasi kendaraan untuk Ketua DPRD juga sudah diperkuat dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 119 tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Dimana disitu juga disebutkan bahwa batas maksimal kapasitas silinder kendaraan Ketua DPRD yaitu 2.700 CC.
Mengenai ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono tak bisa berkomentar banyak. Ia mengaku akan mengecek kembali aturan yang ada.
"Kita lihat pergubnya nanti kita sesuaikan," kata Joko kepada wartawan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Selain itu, Joko menjelaskan bahwa pengadaan mobil Jeep untuk Heru Budi karena mobil dinas gubernur milik Pemprov DKI yang sebelumnya tengah memasuki proses peralihan kepemilikan ke gubernur sebelumnya, yakni Anies Baswedan.
Sementara itu belum diketahui secara pasti apa alasan dibalik pengadaan Jeep sebagai kendaraan dinas Ketua DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, pengadaan ini hanya dilakukan sekali selama satu periode jabatan. Dan ini merupakan tahun keempat Prasetyo menjabat sebagai Ketua DPRD di periode kedua.
Sebelumnya, dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP), termuat paket pembelian mobil dinas jenis Jeep milik Heru Budi dan Prasetyo Edi.
Pengadaan ini masuk pada alokasi anggaran UPT Pusat Penyimpanan Barang Daerah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, dengan lokasi pekerjaan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur.