Bawaslu dan KPU Dibubarkan, Benarkah Pemilu 2024 Resmi Ditunda?

Bawaslu dan KPU Dibubarkan, Benarkah Pemilu 2024 Resmi Ditunda? Kredit Foto: Akurat

Video terkait Pemilu 2024 beredar di media sosial melalui sebuah kanal YouTube yang diunggah pada 3 Maret 2023. 

Sampul dan judul video seolah mengeklaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibubarkan karena Pemilu 2024 resmi ditunda. 

Baca Juga: Klaim Ada Aktor Besar Ingin Tunda Pemilu 2024, Anak Buah AHY Langsung Disembur Istana: Tikus Mati di Gorong-gorong yang Salah Presiden?

"PEMILU RESMI DITUNDA KPU & BAWASLU BERUJUNG DIBUBARKAN..!?" tulis kanal tersebut pada sampul video. 

"TEPAT HARI INI - PENGADILAN KETOK PALU, PEMILU RESMI DI TUNDA, .!?" demikian bunyi judul video terkait. 

Kemudian dilakukan penelusuran terhadap klaim terkait untuk cek fakta, tidak benar KPU dan Bawaslu dibubarkan karena Pemilu 2024 resmi ditunda. 

Sebelumnya, isu Pemilu 2024 ditunda muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan putusan atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Partai Prima ke KPU. 

Baca Juga: PN Jakpus Minta Tunda Pemilu, Nah Kan... DPR Segera Panggil Sekretaris MA dan KPU RI

Seperti diberitakan Populis.idTenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyebutkan, tidak ada putusan dari PN Jakpus yang secara rinci memerintahkan penundaan Pemilu 2024. 

Menurutnya, amar putusan angka 5 memang menjadi perdebatan. Di mana amar putusan itu berisi, menghukum tergugat atau KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan pelaksanaan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Baca Juga: PN Jakpus Mau Tahapan Pemilu Diulang Gegara Gugatan Partai Prima, Langsung Kena Semprot: Wujud Kudeta Konstitusi!

Meski demikian, Ade mengatakan isu penundaan pemilu dalam putusan PN Jakpus tersebut merupakan hasil penafsiran publik. Terlebih proses hukum masih berjalan, sebab KPU akan mengajukan banding atas putusan itu. 

Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan klaim KPU dan Bawaslu dibubarkan karena Pemilu 2024 resmi ditunda adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang menyatakan demikian. 

Terkait

Terpopuler

Terkini