Komisi II DPR menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan untuk menunda tahapan pemilu janggal dan bertentangan dengan hukum. Tiga hakim yang mengadili yakni T Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban dianggap patut untuk diperiksa.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyebutkan, Mahkamah Agung (MA) tahu betul putusan PN Jakpus janggal karena PN tidak memiliki wewenang mengadili perkara sengketa pemilu. Artinya putusan menghukum KPU menunda pemilu sudah melampaui wewenang PN karena menjadi ranah Bawaslu atau PTUN.
Baca Juga: Depo Pertamina Tanjung Priok Meledak dan Kebakaran, Warga Berhamburan Selamatkan Diri
“Ini kontraproduktif makanya dia (tiga hakim) ini harus diproses. Diperiksa oleh MA maupun KY,” kata Guspardi di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Legislator PAN ini juga mendorong KY berinisiatif menginvestigasi tiga hakim. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya spekulasi terkait pelaksanaan tahapan pemilu.
Guspardi juga meminta KPU tak ragu untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
“Saya yakin banding KPU diterima dan putusan PN itu dibatalkan,” tandasnya.
Dia mengingatkan adanya beleid yang dikeluarkan MA pada 2019 lalu. Intinya PN tidak memiliki wewenang mengadili perkara terkait proses pelaksanaan pemilu. Maka dengan sendirinya PN tak bisa menggelar persidangan.
“Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi harus menyikapi tiga hakim ini. Karena mereka tidak punya wewenang dan telah melampaui kewenangan dengan mengabulkan seluruh permohonan Partai Prima,” ujarnya.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.