Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Berharap Nggak Ada Tekanan dari Manapun

Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Berharap Nggak Ada Tekanan dari Manapun Kredit Foto: Istimewa

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas, mengomentari perubahan konstruksi pasal terhadap kliennya terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora alias David.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Mario dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara. 

Dolfie menyatakan, bahwa pihaknya menghormati perubahan konstruksi pasal yang disangkakan kepada Mario. Karena itu semua pihak dapat menyerahkan proses hukum yang menjerat kliennya kepada pihak penyidik yang berwenang. Dia berharap tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Sehingga juga kami juga sangat berharap agar tidak ada intervensi-intervensi dalam bentuk apa pun dari siapapun terkait kasus ini," harap Dolfie saat dihubungi awak media, Jumat (3/3/2023).

Selain itu, Dolfie juga meminta agar semua pihak membiarkan proses hukum kasus tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi, kata dia, Mario sudah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf baik kepada korban CDO (17 tahun) dan keluarganya.

Baca Juga: Paman David: Saya Lihat Langsung Mobil Rubicon Dibawa Shane Lukas Keluar Kantor Polisi, Saat Balik Pacar Mario Dandy yang Nyetir

"Sehingga kami berharap biarlah proses hukum ini berjalan secara profesional tanpa ada tekanan-tekanan atau intervensi dari pihak manapun," kata Dolfie.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover