Sosialisasikan Kebijakan Label Hemat Energi Lampu LED, Ini Tujuan Kementerian ESDM, Simak!

Sosialisasikan Kebijakan Label Hemat Energi Lampu LED, Ini Tujuan Kementerian ESDM, Simak! Kredit Foto: Istimewa

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menggelar sosialisasi pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emiting diode (LED) sebagai dukungan terhadap upaya menurunkan emisi terkait perubahan iklim.

Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 tahun 2021, pihaknya mewajibkan produsen lokal maupun impor untuk mencantumkan label hemat energi pada produknya. 

Baca Juga: Usai Terima Kunjungan Surya Paloh, Prabowo Beberkan Kriteria Cawapres yang Diincarnya: Berakhlak, Gak Punya Minat...

Ia menjelaskan bawah tujuan dari sosialisasi tersebut ialah agar masyarakat paham dan mengetahui bahwa untuk lampu LED baik di rumah tangga maupun perkantoran sudah ada labelnya, ketika masyarakat mau membeli suatu produk mereka tidak lagi perlu memikirkan lampu LED mana yang lebih hemat.

”Hanya dengan melihat labelnya antara bintang satu hingga lima, masyarakat bisa tahu kehematan penggunaan lampu LED. Kalau beli lampu, bintang lima itu pasti lebih hemat dibanding bintang satu atau dua, jadi tidak bingung lagi, karena hematnya bisa sampai 30-40 %," kata dia dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga: Setelah Disentil Presiden, Menteri ESDM dan Mendag Langsung Action

Sementara itu, penerapan dari Permen tersebut akan dimulai pada Juli 2023. "Juli 2023 sudah wajib dilaksanakan, jadi yang beredar di masyarakat harus sudah ada label hemat energinya," kata Supriyadi.

Ia berharap produsen sudah mempersiapkan produk-produknya, baik produk lokal maupun impor untuk di uji dan mendapat label hemat energi.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover